Wakil Bupati Tana Tidung Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, S.Pd., Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Daerah, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0914/TNT, Pimpinan Bank Kaltimtara, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mekanisme penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu kami sampaikan kepada dewan yang terhormat bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 ini telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Wakil Bupati.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyadari masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu terus diperbaiki dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, diharapkan Raperda tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Tidung.