SEJARAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007, berisi tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara, terdiri dari 5 Kecamatan dan 32 Desa. Kabupaten ini di sahkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 Juli 2007. Kabupaten Tana Tidung resmi menjadi Kabupaten ke-10 atau Daerah Otonom ke -14 di Provinsi Kalimantan Timur, dengan dilantiknya Pejabat Bupati Tana Tidung pada tanggal 18 Desember 2007.
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale Kecamatan Sesayap. Total Luas Kabupaten mencapai 4.828,58 km² dengan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nunukan, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulungan, serta sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Malinau.