Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
1. Desa Rian Rayo,
2. Desa Seputuk,
3. Desa Belayan Ari,
4. Desa Rian,
5. Desa Kapuak, dan
6. Desa Sapari

29 Jun 2026
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026