Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
1. Desa Rian Rayo,
2. Desa Seputuk,
3. Desa Belayan Ari,
4. Desa Rian,
5. Desa Kapuak, dan
6. Desa Sapari

05 Sep 2026
04 Sep 2026
04 Sep 2026
03 Sep 2026
03 Sep 2026
02 Sep 2026
02 Sep 2026
02 Sep 2026