Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
1. Desa Rian Rayo,
2. Desa Seputuk,
3. Desa Belayan Ari,
4. Desa Rian,
5. Desa Kapuak, dan
6. Desa Sapari

13 Jan 2026
12 Jan 2026
07 Jan 2026
07 Jan 2026
06 Jan 2026
06 Jan 2026
05 Jan 2026
03 Jan 2026