Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
1. Desa Rian Rayo,
2. Desa Seputuk,
3. Desa Belayan Ari,
4. Desa Rian,
5. Desa Kapuak, dan
6. Desa Sapari

18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026
15 Apr 2026
14 Apr 2026