Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
1. Desa Rian Rayo,
2. Desa Seputuk,
3. Desa Belayan Ari,
4. Desa Rian,
5. Desa Kapuak, dan
6. Desa Sapari

03 Oct 2026
03 Oct 2026
01 Oct 2026
28 Sep 2026
18 Sep 2026
16 Sep 2026
16 Sep 2026
16 Sep 2026