Rapat Paripurna IX Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (20/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala instansi vertikal.
Agenda utama sidang paripurna adalah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan umum tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dalam proses pembentukan peraturan daerah yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam pemandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknisnya untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan secara lebih mendalam terhadap substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung bersama DPRD terus memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
20 Jul 2026
20 Jul 2026
29 Jun 2026
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026