Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjung Selor Digelar di Kabupaten Tana Tidung

Tideng Pale – Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama di Kabupaten Tana Tidung yang bertempat di Pendopo Djaparuddin pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan agama kepada masyarakat agar dapat diakses secara mudah, cepat, dan efektif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tinggi Pengadilan Agama Kalimantan Utara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor beserta jajaran staf, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung beserta staf, serta para peserta sidang.

Sidang di luar gedung ini dibuka secara resmi se-Kalimantan Utara oleh Ketua Tinggi Pengadilan Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Tanjung Selor sebagai bentuk pelayanan nyata dan langsung kepada masyarakat, khususnya di daerah yang belum memiliki Pengadilan Agama sendiri.

Lebih lanjut, Ketua Tinggi Pengadilan Agama Kalimantan Utara berharap agar di Kabupaten Tana Tidung ke depan dapat segera terbentuk Pengadilan Agama. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Tana Tidung tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh ke Tanjung Selor untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan layanan Pengadilan Agama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan sebuah inovasi dan wujud sinergi antara lembaga peradilan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung ini memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang seringkali menjadi bagian penting dalam proses peradilan agama. Kami menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukungnya dengan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi yang erat antara Pengadilan Agama dan Dukcapil Kabupaten Tana Tidung diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan sidang di luar gedung dapat berjalan lancar, memberikan pelayanan yang maksimal, serta menjadi contoh praktik pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tidak hanya di Kabupaten Tana Tidung tetapi juga bagi daerah lainnya.