Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016, (Rabu, 3 Mei 2017)
Ketua DPRD Kabuaten Tana Tidung Yapur Alatas menjelaskan, sidang itu untuk mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan. “Dalam rapat LKPJ itu dewan tidak punya hak untuk menolak sesuai dengan aturan yang berlaku,”
Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, kata Yapur, bupati diwajibkan menyampaikan LKPJ, yang harus masuk paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kalau laporan LKPJ bupati masuk, DPRD mengatur jadwal untuk dibahas, pembahasan dimulai dari rapat paripurna penyampaian LKPJ.
Selanjutnya, pembahasan ini akan dilanjutkan di tingkat internal komisi, fraksi, dan setelah itu akan diparipurnakan kembali dengan agenda paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ. “Setelah tahapan itu dilakukan maka kembali digelar paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi,”
Selanjutnya akan digelar rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan fraksi-fraksi, yaitu merumuskan rekomendasi kepada bupati untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan ke depan. “Terakhir yaitu paripurna istimewa pembacaan sekaligus penyampaian rekomendasi kepada bupati tentang perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun selanjutnya,”
11 Jun 2026
01 Jun 2026
28 May 2026
27 May 2026
27 May 2026
26 May 2026
26 May 2026
26 May 2026