Rapat Koordinasi Lintas Sektor Bahas Rancangan Peraturan Daerah RDTR di Kementerian ATR/BPN

Jakarta, 13 Februari 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/2) ini dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Ketua DPRD Tana Tidung, serta berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan strategis terkait penyusunan RDTR yang bertujuan untuk mendukung perencanaan tata ruang yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung. Bupati Tana Tidung menekankan pentingnya RDTR dalam mendorong investasi dan pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional dan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda RDTR ini. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan pengelolaan wilayah di daerahnya.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan langkah penting dalam memastikan penyelarasan antara kebijakan pusat dan daerah. Selain itu, RDTR yang disusun diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi dan sosial di Kabupaten Tana Tidung.

Hasil rapat koordinasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda RDTR sebelum diajukan untuk proses legislasi lebih lanjut. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini guna mewujudkan tata ruang yang tertata dengan baik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.