Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Kab. Tana Tidung

PRESIDEN Republik Indonesia menetapkan 5 prioritas kerja nasional tahun 2020-2024 yang salah satunya “Pembangunan SDM” untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
 Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia, yaitu dengan memperkuat implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis merit. Hal tersebut tertuang sebagai salah satu arah kebijakan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024.
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka KASN telah menyusun instrumen penilaian penerapan sistem merit yang tertuang dalam Peraturan KASN No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
Upaya peningkatan penerapan sistem merit Kabupaten Tana Tidung dengan meningkatkan indeks penilaian sistem merit menjadi minimal sebesar 0,61 dengan nilai 250 atau lebih dengan kategori Baik atau Sangat Baik dilakukan dengan meningkatkan penilaian pada aspek sistem merit yang nilainya masih kurang. Dengan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan III KDOD LAN Samarinda, Munawir Sazjali, M.AP yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Tana Tidung mengangkat judul rancangan aksi perubahan Panen Teri di KTT yaitu Percepatan Penerapan Sistem Merit di Kabupaten Tana Tidung.
Manfaat aksi perubahan ini diharapkan akan mendorong terjadinya percepatan penerapan sistem merit di Kabupaten Tana Tidung melalui usaha peningkatan penilaian sistem merit. Dalam aspek internal, bagi BKPSDM Kabupaten Tana Tidung manfaatnya  dapat meningkatkan kinerja dan pencapaian target pada indikator kinerja utama.
Untuk aspek eksternal, bagi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dapat mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas dan bagi masyarakat dan ASN mendapatkan layanan publik yang berkualitas dan berkelas dunia.
Adapun milestone dan kegiatan aksi perubahan tersebut antara lain: pembentukan tim efektif; pembentukan tim percepatan penerapan dan penilaian mandiri sistem merit; pemenuhan bukti dukung tiga aspek: sistem informasi, manajemen kinerja dan penggajian, penghargaan dan disiplin; pembuatan Rancangan Peraturan Bupati tentang penerapan sistem merit; dan desain buku panduan penilaian sistem merit