Audiensi dengan Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali didampingi Wakil Ketua Komisi I DPD RI dan OPD terkait Lingkup Pemkab Tana Tidung lakukan Audiensi dengan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berlangsung di Arboretum Kantor Kementerian LHK, pada Senin, 12 April 2021.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan kepada Wamen KLHK, Alue Dohong dan jajaranya bahwa 45,28% dari luas Wilayah Kabupaten Tana Tidung (408.501,58 HA) merupakan konsesi dari perusahaan di bidang Perkebunan. Dimana sebagian besar merupakan konsesi dari PT. Adindo Hutan Lestari dan PT. Intraca Hutan Lestari. Memang menjadi problem tersendiri bahwa luas APL di Kabupaten Tana Tidung yang mencapai 40% namun hampir seluruhnya merupakan konsesi dari perusahaan perkebunan dan sebagainnya lagi merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sementara kawasan yang menjadi rencana pengembangan permukiman, fasilitas umum, pusat pemerintahan, dan lain-lain berada di wilayah kawasan hutan.

Maka dari itu, Ibrahim Ali menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung berharap Outline Usulan Pelepasan Status Kawasan Hutan dapat di akomodir berharap Wamen KLHK membantu proses dalam pengajuan perubahan kawasan hutan tersebut. Dimana Kabupaten Tana Tidung mendapatkan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) seluas 26.223,59 Ha.

Lebih lanjut, Ibrahim Ali menyampaikan bahwa banyaknya Fasilitas Umum yang sudah di bangun di kawasan hutan produksi. Karena itu, Ia memohon agar kiranya Kegiatan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) Tahun 2021 untuk memasukkan Lokasi Rencana Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Seluas 400 Ha Sebagai Fasilitas Umum.

Ibrahim Ali juga meminta agar kiranya Wamen KLHK dapat membantu proses IPPKH Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. Sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026 program prioritas Kabupaten Tana Tidung salah satunya Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung, menurut permen LHK No.P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 400 Ha.

Wamen KLHK merespon baik permohonan ataupun permintaan yang disampaikan Bupati Ibrahim Ali, Wamen KLHK menanggapi dengan positif kedatangan Bupati beserta jajarannya yang terus berusaha, mengingat sampai saat ini KTT belum memiliki gedung Kantor Bupati yang Representatif, maka dari itu usulan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yg berlaku.