Bupati Audiensi bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali lakukan audiensi bersama Direktur Jenderal (dirjen) Otonomi Daerah (otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Akmal Malik, M.Si di Ruang Kerja Dirjen OTDA Gedung F Lt.8 Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/04).

Pada silaturahmi tersebut Bupati Tana Tidung yang didampingi Kepala BKPSMD Tana Tidung, Iwanto berkesempatan menyampaikan dan berdiskusi banyak hal, salah satunya yaitu;

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kab/Kota, dan pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda (TPP) bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda (TPP) dilingkungan Pemerintah Kab/Kota,

Maka Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan melalui aplikasi sistem Monitoring Analisa Jabatan (aplikasi simona.kemendagri.go.id) dengan melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi, Inspektorat Daerah.

Maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dengan itu, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan bahwa KTT telah membuat Perda No. 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021, namun hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah bersurat ke Gubernur untuk Permohonan Persetujuan tertulis Pengukuhan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Tanggal 1 Maret 2021 dan telah dikeluarkan Oleh Gubernur.

Pada kesempatan ini Bupati Tana Tidung langsung menyampaikan Surat ke Gubernur kepada Mendagri untuk Permohonan Persetujuan tertulis Pengukuhan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Sementara itu, Dirjen Otda Drs. Akmal Malik, M.Si menerima langsung surat tersebut dan mengintruksikan kepada jajarannya agar segera ditindaklanjuti paling lambat 24 jam dipastikan sudah dikeluarkan surat Persetujuan tertulis Pengukuhan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dengan harapan agar Bupati Tana Tidung dapat bergerak cepat dalam menajalankan roda pemerintahan.

Ibrahim Ali juga membuka diskusi dengan menyampaikan terkait Surat Mendagri No.130/1970/OTDA Tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ia membeberkan telah melakukan Proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh Jabatan Administrasi pada OPD dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja yang disederhanakan dan Unit kerja yang dipertahankan.