Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Peningkatan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Balai Karantina Pertanian kelas II Kota Tarakan dan Unsur Pemda se-Kalimantan Utara melaksanakan rapat koordinasi terkait optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak sarang burung walet secara virtual menggunakan Zoom Meeting. Rabu (16/09/2020).

Hal ini dilakukan KPK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang melakukan koordinasi, monitor, dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung didampingi OPD dari Inspektorat, BPKAD, DPMTKT PTSP, Dinas Pertanian serta Bagian Hukum Pemkab Tana Tidung di ruang media center.