Bantuan Sosial Tunai (BST) Dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dirjend. Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI

Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 akhirnya tersalurkan di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Jumat(8/5).

Warga di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara, menjadi salah satu dari target 9 juta warga yang mendapat program BST oleh pemerintah.

Adapun BST yang diterima sebesar Rp600 ribu dan akan berlangsung selama tiga bulan, diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Selain itu, bantuan Tahap 1 disalurkan melalui Rekening BRI dan BNI, sedang tahap 2 dan selanjutnya akan di salurkan mellalui POS Indonesia cabang Tideng Pale secepatnya. 

Penyerahan secara simbolis atau launching tadi pagi telak dillalsnanakan sekitar Pukul 10.00 White bertempat di runang Rapat Bupati Tana Tidung. Yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tana Tidung. Dr. H. Undunsyah, M.Si, dimana pada kegiatan tersebut bantuan Sosial Tunai di serahkan kepada 3 orang kepala Keluarga(KK) didampingi oleh Kepala Dinas, Kabid Sosial, kasi PFM, kasi Rehabilitas dan linjamsos dari Dinas Sosial dan PMD Tana Tidung, Pos Indonesia Cabang Tideng Pale, Polsek Sesayap dan Pendamping Sosial Kabupaten Tana Tidung. 

" Kami berharap dengan Danya BST ino yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dirjend. Penaganan Fakir Miskin Kemensos disambut baik oleh Pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini semua kebutuhan masyarakat yang menerima BST ini mampu memenuhi kebutuhan Hidupnya pada masa Pamdemi COVID-19 ini" 

Disampaikan oleh bapak Syahrin, SE.  Kadis Sosial Kabupaten Tana Tidung. 

Rencana kedepan akan disalurkan berdasarkan data perkecamatan oleh Pihak POS INDONESIA cabang Tideng Pale. Dan pada saat pembagian akan dikawal langsung oleh Pihak Polsek Sesayap di setiap Kecamatan masing-masing. Sehingga diharapkan bisa mengatur ketertibansyarakat pda saya mengambil bantuan nantinya. 

"kami juga berharap bahwa dengan adanya BST ini semua Masyarakat yang menerima bisa memanfaatkan secara bijak dana Unang diberikan, selain itu, Kami pun berharap wabah corona ini segera pergi dari Indonesia. Sehingga aktivitas bisa jalan seperti biasanya," Tambah Muhammad Azni (Koordinator Daerah Program Sembako Kabupaten Tana Tidung).

Terkait BST, berdasar laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himabara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening bank Himbara.

Perlu diketahui, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota. Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya. Kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

Dalam penyusuanan DTKS pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Sebelumnya, dalam pendistribusian bansos dan BST, Menteri Sosial RI, Juliari Pieter Batubara, berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasannya agar tepat sasaran.

"Jika ada pungli, penyelewengan, salah sasar bisa lapor di nomor hotline Kemensos," kata Mensos.

Segala bentuk penyelewengan bansos, masyarakat diminta mengadukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di 0811 1022 210. Atau bisa juga melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id. Kemensos menegaskan hotline ini bukan hotline untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.