Rapat Koordinasi Prolegda

Untuk mewudkan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, dan untuk menentukan latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin di wujudkan dan materi pokok yang menggambarkan keseluruhan substansi rancangan Peraturan Daerah maka Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati. Senin (02/03/2020).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Hardianto,S.H.,M.H , yang dihadiri Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Tana Tidung, serta OPD terkait sebagai pemrakarsa rancangan Peraturan Daerah.

Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kab/kota yang disusun secara terpadu,terencana dan sistematis. Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Prolegda dimana materi muatan dalam suatu prolegda dituangkan dalam naskah akademik setelah melalui proses harmonisasi yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD.

Bimbingan teknis yang dilakukan sehari ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada organisasi perangkat daerah yang akan membentuk peraturan daerah agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana,terpadu dan sistematis. Hal ini tentu saja bisa tercapai apabila ada komunikas dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah,DPRD, instansi vertikal yang terkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan perda yang berkualitas.