Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Dengan Tema Konten Dakwah Via Media Sosial

TANA TIDUNG- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Senin, 17/2/2020 dengan peserta berjumlah 25 orang 1 orang ASN dan 24 orang Non ASN. Dengan tema Konten Dakwah Via Media Sosial.

H.Sarwani,S.Ag. M.Ap menjelaskan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan terkait pelaporan kegiatan penyuluh dan dakwah yang dilaksanakan, hal ini dilakukan sebagai wujud dari tertib administrasi.

"Tantangan para Penyuluh Agama Islam tidaklah ringan. Tentunya akan melalui proses yang diawali dengan pembinaan diri pribadi dan keluarga. Setelah itu baru meningkat pada pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, Penyuluh Agama Islam harus bisa menjadi suri tauladan yang baik di masyarakat,"katanya.

Kepala Kantor Kementrian Agama H. Said Masput, S.PDi dalam sambutannya, mengatakan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologi dan sumber informasi. Dengan demikian setiap penyuluh Agama Islam hendaknya secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik dalam penyampaian ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

"Oleh karena itu media sosial juga memiliki dampak positif bagi penggunanya namun juga harus lebih cermat dan cerdas dalam mengoprasikannya, kita menghindari sesuatu berdampak negatif bagi diri kita dan masyarakat pada umumnya. Akhirnya kita berharap dengan dilaksanankanya kegiatan ini para penyuluh dapat mengetahui bagaimana sebenarnya berdakwah melalui media sosial,"kata Kepala Kantor Kementrian Agama KTT Said Masput,S.PDi sekaligus membuka acara tersebut.

Selaku Narasumber PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung (KTT) Wirahadi Rahmatsyah, S.St menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi sebagaimana dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Wirahadi Rahmatsyah menegaskan agar para penyuluh di seluruh Indonesia khususnya penyuluh Agama Islam yang ada di Kabupaten Tana Tidung agar bijak dalam menggunakan Media Sosial sebagai sarana untuk mengembangkan Dakwah Islam.

“Kita harus bijak dalam penggunaan Media sosial sebagai sarana berdakwah, jangan sampai kita dalam penyampaian dakwah dapat menimbulkan keresahan karena konten konten mengandung unsur profokatif dan radikalisme,"kata Wirahadi Rahmatsyah.

Ia juga mengharapkan sebagai penyuluh harus tanggap dengan situasi kondisi yang berkembang, dan harus bisa memanfaatkan media sosial sebagai media yang berfungsi untuk penyampaian pesan pesan keagamaan.

"Dakwah bisa dilaksanakan mela­lui situs media sosial seperti youtube, instagram, Facebook, whatsApp dan Twitter serta media sosial lainnya. Karena itu, pada era seka­rang dengan penguasaan teknologi informasi yang baik, dai bisa memanfaatkan situs media sosial sebagai salah satu sarana dakwah dan tidak hanya berdakwah di mimbar saja. Para dai harus menguasai Tekhnologi Informasi agar bisa menyebarkan dakwah melalui jejaring social seperti youtube, instagram, facebook dan twitter serta media sosial lainnya yang penggu­nanya setiap hari terus bertambah,"ungkapnya.

Diharapkan, ke depan para penyuluh agama Islam bisa memanfaatkan IT dan media sosial dengan cerdas, untuk kepentingan dakwah dan kepentingan yang lebih baik." Sehingga para penyuluh agama islam bisa memberikan pencerahan kepada para penyuluh agama Islam sendiri dan masyarakat luas kususnya bagi para masyarakat Kabupaten Tana Tidung sendiri,"ungkap Wirahadi Rahmatsyah dalam membawakan materi Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS tahun 2020.