DPRD Tana Tidung Gelar Paripurna XI, Fraksi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Tiga Raperda Strategis

Tana Tidung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung pada Jumat (31/7/2026). Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pemandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Eksekutif atas tiga Raperda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan instansi vertikal, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyampaikan pemandangan akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil penyampaian masing-masing fraksi, Raperda tersebut disepakati dan diterima untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi yang dilaksanakan melalui serangkaian rapat paripurna antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, rapat juga membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Eksekutif mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi.

Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat iklim investasi di Kabupaten Tana Tidung. Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memberikan kemudahan dalam proses perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing daerah.

Pembahasan terhadap Nota Penjelasan Eksekutif menjadi tahapan penting dalam proses legislasi, sekaligus menjadi ruang bagi fraksi-fraksi DPRD untuk memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi terhadap substansi ketiga Raperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Melalui sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan DPRD, diharapkan seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan investasi, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Tidung.