DJKN Kalimantan Timur dan Utara Teken Kerja Sama Penyusunan DKPB Tahun 2026 dengan Pemda se-Kaltara
Tarakan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2026 bersama beberapa pemerintah daerah lingkup Provinsi Kalimantan Utara, yakni Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini digelar di Paguntaka Ballroom KPKNL Tarakan, Kamis (21/8/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala BPKPAD Kota Tarakan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, serta Kepala BPKAD Kabupaten Tana Tidung. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi pengelolaan kekayaan negara serta meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam hal penilaian aset bangunan milik negara dan daerah.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penyusunan DKPB yang berfungsi sebagai alat bantu teknis untuk menentukan biaya pembangunan secara cepat, akurat, dan akuntabel. DKPB juga diharapkan dapat menyatukan persepsi, standar, serta metode penilaian antarinstansi.
Sebagai instansi pembina terhadap Penilai Pemerintah di lingkungan pemerintah daerah, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-120/KN/2024 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan. Pedoman tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan pemanfaatan DKPB yang melibatkan penilai lintas instansi.
Adapun rangkaian kegiatan penyusunan DKPB meliputi survei lapangan, validasi dan sinkronisasi data, penetapan penggunaan DKPB, pendokumentasian dan pelaporan hasil kegiatan, hingga penyampaian dokumen DKPB final kepada pemerintah daerah sebagai pengguna.
DKPB hasil kerja sama ini nantinya akan digunakan oleh penilai pemerintah, baik di lingkungan DJKN maupun pemerintah daerah. Beberapa manfaat utama dari kerja sama ini antara lain:
- Efisiensi biaya survei bagi pemerintah daerah, karena survei dilakukan sesuai wilayah administrasi masing-masing sehingga mengurangi beban anggaran.
- Penerapan metode penilaian yang seragam dan terstandarisasi, memudahkan evaluasi serta meningkatkan keandalan hasil penilaian dengan data empiris dan metodologi sahih.
- Pemanfaatan DKPB berkelanjutan, sehingga pemerintah daerah memiliki referensi teknis yang diperbarui secara berkala.
Sinergi antara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dengan pemerintah daerah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya penilaian aset yang profesional, akuntabel, serta meningkatkan kapasitas para penilai pemerintah dalam rangka mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026