Bimtek Penyususnan dan Penginputan APBDes Tahun 2020

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Dinas Sosial dan PMD kembali mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) kali ini untuk penyusunan dan penginputan APBDes Tahun 2020, belangsung di Hotel Monaco, Tarakan. Jum'at, 27/12/2019.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Tana Tidung, Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si , dihadiri Sekretari Daerah, Asisten, Kepala Badan, Kantor, Bagian, dan Camat se-Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kemenag Kota Tarakan, Kepala Desa, Ketua BPD dan Perangkat Desa se-KTT.

Anggaran Desa yang di sebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai milik public, maka harus dipublikasikan agar semua warga dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDesa dalam setiap tahun anggaran.

Pada laporan Kepala Dinsos dan PMD, Bapak Syahrin, SE menyatakan "Penyusunan APBDesa yang di input melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) versi 2.02 merupakan salah satu cara membantu Pemerintah Desa di dalam mengelola keuangan Desa agar lebih terencana dan sistematis sehingga Pemerintah Desa lebih mudah mengelola keuangan Desanya masing-masing”, ungkapnya.

Dengan adanya anggaran yang masuk di desa baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) maka perlu adanya kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan desa agar pengelolaan keuangan desa transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin sehingga di harapkan nanti Desa menjadi mandiri dan memiliki produk unggulan yang dapat di pasarkan di luar kabupaten Tana Tidung serta bisa meningkatkan pendapatan masyarakat secara langsung. ujar Kepala Dinsos dalam laporannya pada Bapak Bupati.

Tujuan dari kegiatan bimtek yang berlangsung sampai tanggal 30 Desember ini adalahMemfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa di dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa,  Pemerintah desa memiliki kerangka berpikir Sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakata Desa yang mandiri, Sejahtera dan berkeadilan Sosial, Pemerintah Desa memiliki kekuatan Hukum mengenai kepastian rencana kerja, kegiatan serta menjamin ketersediaan anggaran dalam jumlah tertentu, dan pengelolaan keuangan desa transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Dengan Narasumber/Fasilitator dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.