Sekretaris Daerah Tana Tidung, M.Yusuf Badrun memimpin upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXI Tahun 2017 yang dilaksanakan di lapangan SMA Terpadu, Selasa (25/4). Hadir dalam upacara tersebut Kepala OPD di lingkungan Kab Tana Tidung serta seluruh ASN Kab Tana Tidung.
M. Yusuf Badrun, dalam sambutan seragam Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah. Inilah tujuan utama Otonomi Daerah yang harus menjadi prioritas kebijakan daerah pada setiap Pemerintah Daerah di Indonesia. Sekda selaku inspektur upacara mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah.
Adapun tema Hari Otonomi Daerah ke-XXI Tahun 2017 kali ini adalah "Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government". Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dikatakan oleh Yusuf Badrun bahwa Pemerintah Daerah senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah.
Dijelaskan oleh M. Yusuf Badrun, tema ini memiliki 4 makna pokok.
Pertama: Pelaksanaan Otonomi Daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Kedua: Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik, harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic-government, agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah.
Ketiga: Ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic-government, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur Pemerintah Daerah.
Keempat: Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic-government, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (atau good local governance) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih (atau clean local government).
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Mendagri berharap, setiap Pemerintah Daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis electronic-government." ungkap Sekda.
Berkenaan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXI Tahun 2017 ini, Yusuf Badrun menyampaikan lima arahan pokok dari Mendagri untuk seluruh Pemerintah Daerah.
Pertama: Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Kedua: Tingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan profil pemerintahan daerah yang bersih, melalui reformasi birokrasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga: Prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didukung dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Keempat: Tingkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional, termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN, melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.
kelima: Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir amanat Mendagri, Sekda mengucapkan "Selamat Hari Otonomi Daerah. Marilah kita peringati hari otonomi daerah ini dengan bukti membangun indonesia dari daerah, membangun indonesia dari pinggiran dan mencapai indonesia jaya sebagaimana diamanatkan dalam pancasila. Bukan hanya pembangunan pada insfrastrukturnya tetapi juga pembangunan sumber daya manusianya.
Kepada seluruh pns agar program dan kegiatan pemerintah dapat dipahami, dicermati dan dilaksanakan sesuai tupoksinya masing-masing. Dan juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa masih banyak perbaikan-perbaikan, baik di pusat maupun di daerah. Pelayanan publiknya, pelayanan perizinannya, praktek tata kelola yang belum baik harus kita perbaiki. Kemudian ketimpangan-ketimpangan pembangunan kota dan desa sebelah barat, tengah dan timur, semuanya harus dituntaskan
Otonomi daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan potensi lokal. Guna menghadapi masyarakat ekonomi asean (mea), seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas nantinya.
.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026