Tana Tidung, 28 Oktober 2024 – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pjs Bupati Tana Tidung membuka kegiatan sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se-Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan yang diadakan di Pendopo Djaparuddin ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Kepala OPD, serta Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Dalam sambutannya sebelum membuka acara, Pjs Bupati Tana Tidung menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa demi integritas proses demokrasi di Kabupaten Tana Tidung. "Isu netralitas menjadi krusial, mengingat posisi strategis ASN yang memiliki akses pada kebijakan pelaksanaan, anggaran, dan fasilitas kedinasan sering kali menjadi daya tarik bagi kepentingan politik," ujar Pjs Bupati. Ia menambahkan bahwa peran ASN dan Kepala Desa sebagai pelayan publik yang netral merupakan pilar utama untuk memastikan proses Pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik.
Sosialisasi ini mengingatkan ASN dan Kepala Desa akan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut, ASN dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik demi menjaga integritas serta netralitas yang menjadi ciri utama pelayan publik. Pjs Bupati juga menggarisbawahi bahwa ASN adalah objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umum.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Tana Tidung dan Bawaslu berharap agar seluruh ASN dan Kepala Desa mampu menjaga netralitas serta menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Diharapkan mereka dapat menjadi contoh pengayom masyarakat yang bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan netral dapat terus terjaga.