Sosialisasi Kartu Kredit Pemda (KKPD) dan Perbup No. 47 Tahun 2023 Resmi Dibuka di Tarakan

Tarakan, 28 September 2024 – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menggelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Acara yang berlangsung di Hotel Dymon Tarakan pada Sabtu (28/9/2024) ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda, A.Ks., M.HP.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tana Tidung dan turut dihadiri oleh Pimpinan Bank Kaltimtara Kabupaten Tana Tidung. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Bank Kaltimtara Pusat Kalimantan Timur serta Bagian Keuangan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Uus Rusmanda membacakan pesan dari Pj. Bupati Tana Tidung. Beliau menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2023. "Peraturan ini memberikan petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, yang merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat," ujarnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati menekankan bahwa penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari yang konvensional atau tunai menjadi nontunai. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui sistem yang lebih modern dan aman.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para bendaharawan OPD tentang penggunaan KKPD, serta memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023.