Provinsi Kalimantan Utara Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Kaltara, 24 September 2024 – Provinsi Kalimantan Utara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam sebuah acara yang digelar di Lantai Dasar Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (24/9). Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperluas akses keuangan di wilayah Kalimantan Utara.

TPAKD adalah forum koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dengan tujuan utama meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat di daerah. Dengan memperluas akses ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD merupakan inisiatif OJK yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, bertujuan mengidentifikasi serta mengatasi hambatan-hambatan dalam akses keuangan. TPAKD juga mengembangkan program-program yang mendukung inklusi keuangan, seperti edukasi keuangan, pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, dan peningkatan literasi keuangan.

Hingga saat ini, TPAKD telah berhasil membentuk lebih dari 530 tim di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses keuangan yang lebih baik.

Dengan terbentuknya TPAKD di Kalimantan Utara, diharapkan inklusi keuangan di wilayah ini dapat semakin meningkat, membuka peluang-peluang ekonomi baru, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat setempat.