Pengawasan SPBU PT. Tideng Pale Indah: Dispenser BBM Disegel Setelah Pengecekan Ulang

Tana Tidung, 29 Agustus 2024 – Menindaklanjuti laporan dari konsumen terkait ketidakakuratan pengukuran bahan bakar, Metrologi Legal Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM melakukan pengecekan ulang di SPBU PT. Tideng Pale Indah pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini berfokus pada Dispenser BBM nomor 2 dengan empat nozzel, yang setelah diuji, ditemukan melebihi Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD).

Pengecekan ini dilakukan oleh Tim Metrologi Legal dan disaksikan oleh wakil dari Polres, Dandim, Satpol PP, serta Direktur SPBU PT. Tideng Pale Indah. Berdasarkan hasil pengujian, Tim Metrologi Legal memutuskan untuk menyegel Dispenser BBM nomor 2 tersebut. Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan bahwa pengukuran BBM sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan adanya penyegelan ini, Dispenser BBM nomor 2 "tidak boleh digunakan sebelum dilakukan perbaikan oleh teknisi dari pihak SPBU PT. Tideng Pale Indah dan dilakukan tera ulang untuk memastikan keakuratannya," demikian disampaikan oleh perwakilan Tim Metrologi Legal.

Meskipun Dispenser nomor 2 disegel, SPBU PT. Tideng Pale Indah tetap dapat beroperasi menggunakan Dispenser nomor 1 dan nomor 3. Pihak SPBU diharapkan segera melakukan perbaikan agar Dispenser nomor 2 dapat kembali digunakan sesuai standar yang berlaku.

Masyarakat sebagai konsumen diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan tetap aktif dalam melakukan pengawasan. Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam layanan publik, termasuk di sektor distribusi bahan bakar.

Pengawasan yang ketat seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh SPBU dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik.