Pastikan Punya STTP, Disdikbud KTT dan LPMP Kaltara Latih Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Tidung (KTT) menggelar Pelatihan dan Penguatan Kepala Sekolah (kepsek) TK, SD dan SMP. Pelatihan ini merespon Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Serta merespon surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan tertanggal 9 agustus 2018. Melalui pelatihan ini, semua kepsek yang belum pernah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepsek, bisa mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP). STTP merupakan tanda bukti seorang kepsek telah kompeten merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program di sekolah. Pelatihan berlangsung 25 November - 2 Desember 2019 di Ruang Pertemuan Penginapan Adel, Tideng Pale, KTT, Senin (25/11/2019).

Pelatihan selama 8 hari tersebut digelar Disdikbud KTT bersama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Utara (KTT). Kepala LPMP Kaltara Dr. Jarwoko yang diwakili Kepala Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, Drs. Hari Purwanto, M.Pd mengatakan LPMP sebagai badan yang ditunjuk sebagai penyelengara diklat, bertanggung jawab sepenuhnya atas keberhasilan pelatihan. “Kepala sekolah yang kehadirannya kurang dari 100% dan tidak mengikuti diklat dengan benar, maka dia tidak bisa diberikan STTP Penguatan,” tegas Hari.

Kadisdikbud KTT, Jafar Sidik, SE dalam arahan pembukaan, mengatakan kepsek sebagai manajer sekolah wajib mampu melakukan inovasi dan evaluasi disekolahnya. Maju dan mundurnya kualitas sekolah, sangat ditentukan kepemimpinan kepsek. Karena dasar itulah pelatihan penguatan kepsek menjadi penting. Sehingga Jafar meminta peserta pelatihan benar-benar mengikuti pelatihan dan mengimplementasikan hasilnya. “Kepala sekolah yang terdata dalam diklat penguatan kepala sekolah, tidak mengikuti dengan benar maka secara otomatis dikembalikan sebagai guru biasa sesuai dengan aturan dalam permendikbud nomor 6. Ungkapnya,” tukas Jafar.

Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud KTT, Diana, M.Pd dalam laporannya mengatakan dari 47 kepsek yang ada di KTT mulai jenjang TK, SD dan SMP, baru tujuh orang yang memiliki sertifikat kepsek. Sisanya sebanyak 40 orang belum memiliki sertifikat. Dari jumlah itu, hanya 13 orang saja yang bisa mengikuti pelatihan berdasarkan penjaringan menggunakan data tenaga kependidikan. Sisanya sebanyak 27 orang akan otomatis kembali menjadi guru, karena tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut Diana mengatakan, kepsek yang sudah menjabat dan tidak memiliki STTP, maka mereka tidak menandatangani rapor dan ijazah. Selain itu sekolah tidak bisa menerima dana BOS dari pemerintah pusat dan tidak berhak atas tunjangan sertifikasi.”Itu sebabnya penting sekali untuk memastikan semua kepala sekolah yang menjabat segera memiliki STTP,” pungkas Diana.