Layanan Paspor Keliling hadir di Kabupaten Tana Tidung, Kantor Imigrasi Tarakan menghadirkan Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan (LAPAK IKAN) yang dilaksanakan pada 17 sampai 18 April 2026.
Masyarakat Kabupaten Tana Tidung kini dapat mengurus pembuatan paspor tanpa harus keluar daerah.Kehadiran layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga lokal dalam mengakses pelayanan keimigrasian secara lebih dekat dan efisien.
Layanan dipusatkan di Mall Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung dengan waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 16.00 WITA dan kuota terbatas untuk 60 orang per hari.
Bapak Yogie Tirta, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak menuju kantor pusat di Tarakan.
“Kami melihat antusiasme masyarakat Tana Tidung cukup besar. Fokus kami adalah memastikan masyarakat di sini mendapatkan akses pelayanan yang sama mudahnya,” ungkapnya.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat diharapkan memastikan kelengkapan berkas dokumen (asli dan fotokopi), di antaranya: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.
Bagi masyarakat yang berencana
melakukan perjalanan luar negeri dalam waktu dekat,
layanan jemput bola ini menjadi kesempatan yang tepat untuk menyelesaikan administrasi paspor dengan lebih praktis.

18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026
15 Apr 2026
14 Apr 2026