Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun  2024

Hari Selasa (7/5/2024), sebuah acara penting dalam Program Percepatan Reforma Agraria, yakni penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) dilakukan dengan sukses di Balai Adat Tidung. Acara ini dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, serta masyarakat dari Sesayap Hilir.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tana Tidung menyampaikan keberhasilan Program Percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Tana Tidung, dengan capaian dan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Salah satu program yang berhasil diimplementasikan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), dengan hasil ukur yang menghasilkan 4.040 sertifikat hak atas tanah, yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Sesayap: 833 sertifikat
  2. Kecamatan Sesayap Hilir: 642 sertifikat
  3. Kecamatan Betayau: 303 sertifikat
  4. Kecamatan Tana Lia: 1.159 sertifikat
  5. Kecamatan Muruk Rian: 1.103 sertifikat

Dalam acara tersebut, 642 sertifikat tanah milik masyarakat khusus dari Kecamatan Sesayap Hilir berhasil diserahkan. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Desa Sesayap: 239 sertifikat
  2. Desa Seludau: 34 sertifikat
  3. Desa Sepala Dalung: 154 sertifikat
  4. Desa Sesayap Selor: 56 sertifikat
  5. Desa Bandan Bikis: 92 sertifikat
  6. Desa Sengkong: 67 sertifikat

Sebanyak 553 sertifikat mengalami kendala administrasi, luas ukuran tanah, dan sengketa di lapangan. Namun, potensi sertifikat yang berhasil diterbitkan kembali sejumlah 700 bidang tanah.

"Bupati Tana Tidung berharap bahwa sertifikat tanah yang diterima hari ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan dijaga dengan baik oleh pemiliknya," ungkap Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memberikan akses kepemilikan tanah yang jelas dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.