Pada hari Sabtu, 31 Maret 2024, di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara, dilaksanakan acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Tana Tidung, Ketua DPRD Tana Tidung, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tana Tidung menyatakan kesadaran akan pentingnya audit yang dilakukan oleh BPK RI sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berupaya menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023 dan menyerahkannya kepada BPK RI tepat waktu.
"Pemerintah Kabupaten Tana Tidung selalu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan penting atas laporan keuangan sesuai dengan arahan, bimbingan, dan petunjuk yang diberikan oleh BPK RI," ungkap Bupati Tana Tidung.
Acara penyerahan laporan keuangan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan berkontribusi untuk memastikan terwujudnya tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas demi kemajuan Kabupaten Tana Tidung secara keseluruhan.