Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung melalui Bidang Statistik dan Persandian berkolaborasi dengan BPS Tana Tidung dan Bappeda Tana Tidung melaksanakan Verifikasi Data Statistik Sektoral dan Data Prioritas tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Tana Tidung selama 3 hari, mulai tanggal 19-21 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Tana Tidung nomor 27 tahun 2021, Tentang penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Diskominfo Tana Tidung merupakan walidata Pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung, BPS Tana Tidung sebagai Pembina Data, Bappeda Sekretariat Satu Data Kabupaten Tana Tidung dan OPD merupakan Produsen Data.
Kolaborasi tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi data statistik sektoral dan data prioritas untuk tahun 2023. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.