Sosialisasi Inventaris dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPTPKH) Kabupaten Tana Tidung

Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Tana Tidung di Laksanakan di Ballroom Hotel Luminor Tanjung selor pada hari Kamis, (22/2/2024). 
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah IV Samarinda, dan dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Kepala Dinas PUPR Tana Tidung, Camat Se Kabupaten Tana Tidung, Kepala Desa se Kabupaten Tana Tidung. 
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali. Menyampaikan sambutannya sebelum membuka kegiatan tersebut. Beliau mengatakan bahwa Urusan pengadaan lahan untuk pusat pemerintahan kabupaten tana tidung telah selesai, namun perjuangan untuk mensejahterakan masyarakat masih diperlukan energi yang besar dan stamina yang kuat hal ini salah satunya bisa diwujudkan dengan pemberian akses dan aset kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (sandang dan pangan) untuk memulai perjuangan ini tentu kita harus melihat data tentang ketersedian lahan di kabupaten tana tidung, berikut ini adalah data kawasan hutan di kabupaten tana tidung berupa hutan produksi (HP) seluas 153.659,32 ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 9.084,28 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi HPK) seluas 9.839,95 ha dan luasan total kawasan hutan kabupaten tana tidung seluas 172.937,80 ha atau 49,27 persen dari luasan daratan tana tidung sedangkan areal penggunaan lain (APL) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah seluas 173.730,15 ha atau 50,73 persen dari luas daratan kabupaten Tana Tidung . 
Untuk itu, Camat, Kades serta Pemerintah Daerah harus bersama-sama, bersinergi dan berkolaborasi serta bekerjasama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Tana, Guna mensejahterakan Masyarakat upun taka.