Tideng Pale, Pemkab Tana Tidung mengajukan 8 raperda kepada DPRD KTT. Pengajuan raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap 8 reperda inisiatif pemerintah daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (5/3).
Dalam nota penjelasan Bupati yang disampaikan oleh wakil Bupati Tana Tidung, Markus, SE.,M.Si menjelaskan, delapan raperda yang diajukan itu adalah 1. Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi umum, 2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, 3. Perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, 4.perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2016-2021,5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tana Tidung tahun 2012-2032, 6. Pengelolaan sampah, 7. Pengelolaan Sekolah Terpadu Unggulan, 8. Peternakan dan Kesehatan Hewan . “Pengajuan 8 raperda ini dari aspirasi masyarakat di Kabupaten Tana Tidung, “ kata Wabup Markus.
Dikatakan Wabup, dalam raperda retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Dalam penetapan retribusi jasa umum,pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat,aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut demi kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas. Sejalan dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah sehingga hal tersebut perlu di akomodasi,” jelasnya.
Dijelaskan , Wabup Markus rancangan raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Kabupaten Tana Tidung ini adalah penyusunan detail tetang rencana ruang ini secara umum mempunyai maksud untuk memberikan arahan bagi pembangunan wilayah kawasan ibu kota bagian wilayah perkotaan Tana Tidung yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan, pelaksanan pembangunan fisik secara terukur baik dari segi kuantlitas maupun segi kuantitas sehingga terjadi singkronisasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung.
Ditambahkan Wabup Markus untuk rancangan pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD), maksud RPJMD Kabupaten Tana Tidung tahun 2016 -2021 untuk mendorong dilakukannya evaluasi terhadap peraturan daerah. RPJMD memberi kesimpulan bahwa dipandang perlu untuk melakukan perubahan RPJMD Tana Tidung 2012-2021 tanpa mengubah visi utama pembangunan daerah. Dan untuk meyelaraskan kebijakan pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kaltara dan bertujuan melakukan penajaman tujuan,sasaran dan target yang akan dicapai dalam jangka waktu lima tahun periode RPJMD Kabupaten Tana Tidung 2016-2021 yaitu tahun 2017 sampai tahun 2018,” tuturnya
Wakil Bupati Tana Tidung Markus mengharapkan agar legislatif segera melakukan pembahasan terhadap 8 Raperda yang telah diajukan tersebut. ”Kami berharap Raperda ini segera dibahas dan disyahkan menjadi perda,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tana Tidung, Yapur Alatas mengatakan akan segera melakukan pembahasn terhadap 8 raperda yang telah dijaukan oleh eksekutif tersebut. “Ya setelah ini akan kita bahas dan nantinya 8 raperda ini pembahasan akan selesai tepat waktu,” pungkas Politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Tana Tidung Drs.H.M.Yusuf Badrun,M.AP Asisten II Drs. H.Syahrul,M.AP,Ketua DPRD KTT Yapur Alatas,Wakil Ketua I Hendrik,Wakil Ketua II H.Nurdin Hasni,Kapolsek,Danramil,Kepala-kepala OPD,Para Camat dan para Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.
22 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
20 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026