Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022 berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Kamis, 24/2/2022.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, diwakili Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Bapak Arif Siswadi S.Sos, MM dan beberapa OPD terkait.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan :

1. Amanat Pasal 18 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Penyelenggaran Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 terdapat 6 (enam) jenis Standar Pelayanan Minimal, yaitu :

  • SPM Pendidikan
  • SPM Kesehatan
  • SPM Pekerjaan Umum
  • SPM Perumahan Rakyat
  • SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  • SPM Sosial

3. Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

4. Di dalam Pasal 21 ayat (1) bahwa merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah menyampaikan laporan Penerapan SPM paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 37 mengatur tentang sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan kegiatan SPM :

  • Teguran Tertulis;
  • Tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan;
  • Tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan;
  • Penundaan Evaluasi rancangan Perda;
  • Pengambilalihan kewenangan perizinan;
  • Penundaan atau pemotongan DAU dan DBH;
  • Mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
  • Pemberhentian sementara selama 3 bulan;
  • Pemberhentian.

6. Seluruh OPD pengampu SPM diwajibkan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan dan pelaporan atas pencapaian SPM, dengan berdasar kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti jadwal yang telah ditentukan.