Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022 yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tana Tidung pada Senin,(21/02/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung Jamhari serta dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, SH.,MH. Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Dandim 0914/TNT, Kepala Instansi Vertikal, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, BUMN, BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

Adapun agenda pada Paripurna kali ini yaitu :

1). Penyampaian laporan reses ke-1 DPRD Kabupaten Tana Tidung masa sidang I tahun 2022; yang disampaikan oleh Perwakilan Daerah Pemilihan 1, H. Akhmadin dan Perwakilan Daerah Pemilihan 2, Norma.

2). Pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta lSungoi Sesayap; yang disampaikan dari Fraksi PAN oleh Abu Bakar, Fraksi HANURA oleh Saipul, Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia oleh Hanafi, dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya oleh Hanafiah serta dibacakan juga Keputusan DPRD Kabupaten Tana Tidung yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan dan Keputusan Pemerintah oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung terhadap Raperda dimaksud

3). Penyampaian Nota Pengantar Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung.

Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan dalam sambutannya bahwa dengan dibentuknya Perumda Air Minum Tirta Sungoi Sesayap diharapkan dapat menjamin ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat untuk menjadi sehat, produktif dan berkelanjutan serta dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.

Wakil Bupati kemudian melanjutkan dengan menjelaskan nota pengantar dari 7 (tujuh) Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah (eksekutif) serta maksud dan tujuannya. Adapun 7 Raperda yang diajukan tersebut, yaitu;

1. Sistem Inovasi Daerah (SIDA)

2. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten

3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Participating Interest

4. Perubahan kedua atas Perda No 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

5. Tata Kelola Perkebunan

6. Penyelenggaraan Kearsipan

7. Penanaman Modal.