DPRD Kabupaten Tana Tidung Gelar Rapat Paripurna ke V

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) gelar Rapat Paripurna ke-5 dengan Agenda:

1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Tidung Tahun Anggaran (TA) 2020; dan

2. Penyampaian Nota Pengantar Raperda KTT

yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD KTT, (31/03/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Samuel sementara penyampaian LKPJ dan nota pengantar Raperda dibawakan oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik yang turut dihari Sekda, Dandim 0914/Tnt, Anggota DPRD, Kepala OPD, Instasi Vertikal, Polsek, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, dan Orsospol.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tana Tidung TA 2020 yang dikoordinir dibawah kepemimpinan Bupati sebelumnya, Wabup Hendrik menyampaikan "dimana semua penyelenggaraan program dan kegiatan telah dilaksanakan dengan cukup baik, untuk itu sepantasnya kita memberikan apresislasi positif kepada beliau atas jasa dan pengorbanan yang diberikannya."

Adapun pokok bahasan yang disampaikan Wabup Hendrik pada LKPJ ini, yakni mengenai penyelenggaraan pelaksanaan APBD KTT Tahun 2020 lalu. Pemaparan mengenai APBD TA 2020 dimulai secara menyeluruh dan menurut institusi pengelolanya.

Terget pendapatan yang ditetapkan pada TA 2020 lalu sebagaimana termuat dalam APBD KTT, dengan komponen pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dengan realisasi target pendapatan pada APBD KTT T.A 2020 per Desember 2020 (unaudited) mencapai realisasi 95,19 persen. Selanjutnya mengenai belanja yang dialokasikan pada APBD TA 2020, realisasinya mencapai 89,87 persen yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Sementara dalam penyampaian nota pengantar Raperda, Wabup Hendrik menyampaikan ada tiga belas Raperda yang diajukan, diantaranya:

Rencana Detail Tata Ruang Perkantoran Sesayap; Garis Sepadan Bangunan, Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2030; Penanggulangan Bencana; Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; Kawasan Tanpa Rokok; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah KTT Tahun 2020-2030; Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum; Penyertaan Modal ke PDAM; Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah; Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi; serta Batas Desa.

Wabup berharap, kiranya Raperda yang diajukan dapat dibahas bersama-sama dengan eksekutif sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam suasanan kebersamaan untuk menghasilkan produk yang dapat membawa manfaat bagi upaya kita untuk melakukan percepatan dan pemerataan peningkatan kesejahteraan masyarakat KTT.