Tideng Pale — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Inspektorat Kabupaten Tana Tidung menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Inspektorat, Rabu (12/06/2019).
Sosialisasi dibuka Inspektur yang di wakilkan oleh Inspektur Pembantu II Bapak Maltomi, ST dengan narasumber Kasubag Umum Kepegawaian, Inspektorat Bapak Budiman HS, S.Sos., M.AP. Sosialisasi ini, diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Bapak Maltomi, ST menyampaikan ucapan terimakasih atas pencapaian di tahun 2019, yaitu mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Target di tahun 2018 yaitu level 3, namun hasil penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu 2,9545 jadi belum mencapai di angka 3. Yang artinya bahwa di tahun ini kita masih level 2 dan harapan kita di tahun 2019 ini bisa mencapai level 3 ” ungkapnya.
“Tujuan sosialisasi ini adalah kami sebagai inspektorat mensosialisasikannya hingga kita paham dan mengerti dalam pelaksanaannya. Tujuan inti dari sosialisasi ini yaitu meminimalisir risiko dalam melakukan kegiatan dan dengan mengetahui faktor risiko sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien di OPD masing masing agar dapat kita implementasikan,”ungkapnya.
Sementara itu Narasumber Bapak Budiman menjelaskan, “rekam jejaknya dari keluarnya perbup ini tidak lain adalah karena adanya keinginan kita untuk melakukan penilaian risiko, jadi kita sebenarnya sudah melakukan penilaian risiko di tahun sebelumnya, namun pedomannya itu masih belum jelas karena kita masih mengacu pada aturan yang umum belum lebih rinci pada aturan mekanisme atau tata cara penilaian risiko itu sendiri. Jadi perbup ini kami kembangkan dan sesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Tana Tidung ini.”
“Perbup ini dasar hukumnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2018 tentang SPIP pasal 13 ayat 1, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya Visi Pimpinan Daerah),”ungkapnya.
“Harapan kami setiap OPD bisa memahami Perbup ini dan bisa membuat penilaian risiko di OPD masing masing,” pungkasnya.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026