Sosialisasi Perbup tentang Pedoman Penilaian Risiko Dilingkungan Pemerintah Daerah

Tideng Pale — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Inspektorat Kabupaten Tana Tidung menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Inspektorat, Rabu (12/06/2019).

Sosialisasi dibuka Inspektur yang di wakilkan oleh Inspektur Pembantu II Bapak Maltomi, ST dengan narasumber Kasubag Umum Kepegawaian, Inspektorat Bapak Budiman HS, S.Sos., M.AP. Sosialisasi ini, diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Bapak Maltomi, ST menyampaikan ucapan terimakasih atas pencapaian di tahun 2019, yaitu mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Target di tahun 2018 yaitu level 3, namun hasil penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu 2,9545 jadi belum mencapai di angka 3. Yang artinya bahwa di tahun ini kita masih level 2 dan harapan kita di tahun 2019 ini bisa mencapai level 3 ” ungkapnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah kami sebagai inspektorat mensosialisasikannya hingga kita paham dan  mengerti dalam pelaksanaannya. Tujuan inti dari sosialisasi ini yaitu meminimalisir risiko dalam melakukan kegiatan  dan dengan mengetahui faktor risiko  sistem pengendalian  internal  yang  efektif  dan  efisien  di OPD masing masing agar dapat kita implementasikan,”ungkapnya.

Sementara itu Narasumber Bapak Budiman menjelaskan, “rekam jejaknya dari keluarnya perbup ini tidak lain adalah karena adanya keinginan kita untuk melakukan penilaian risiko, jadi kita sebenarnya sudah melakukan penilaian risiko di tahun sebelumnya, namun pedomannya itu masih belum jelas karena kita masih mengacu pada aturan yang umum belum lebih rinci pada aturan mekanisme atau tata cara penilaian risiko itu sendiri. Jadi perbup ini kami kembangkan dan sesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Tana Tidung ini.”

“Perbup ini dasar hukumnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2018  tentang SPIP pasal 13 ayat 1, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat  keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara  visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya  Visi Pimpinan Daerah),”ungkapnya.

“Harapan kami setiap OPD bisa memahami Perbup ini dan bisa membuat penilaian risiko di OPD masing masing,” pungkasnya.