Kurikulum Darurat Atau Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

Pada Agustus 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis kurikulum darurat atau kurikulum dalam kondisi khusus. Pengurangan kompetensi dasar di dalam kurikulum ini ditujukan untuk mengurangi beban mengajar guru dan beban belajar siswa selama pandemi COVID-19. Guru menjadi bisa fokus mengajarkan kompetensi prasyarat dan esensial terutama di bidang literasi dan numerasi. Kabupaten Tana Tidung (KTT) di Provinsi Kalimantan Utara dengan cepat merespon keluarnya kurikulum darurat ini. Dengan dukungan Program INOVASI dan Kemdikbud, KTT mengadaptasi kurikulum darurat dan modul belajar Kemdikbud kedalam lembar aktivitas siswa (LAS). KTT sendiri sejak Juni 2020, sudah merancang LAS sendiri. Pembuatan LAS ini merupakan cara KTT merespon program Belajar dari Rumah (BDR). Dengan bentang alam yang luas dan keterbatasan infrastruktur, tidak semua siswa di KTT mampu mengakses pembelajaran secara online. Itu sebabnya KTT membuat kebijakan pembuatan LAS agar semua pelajar SD/MI dan SMP/MTs yang berada di kota, desa, tepi sungai, hutan, dan pesisir dapat terus belajar. Video ini akan menunjukkan bagaimana manfaat penggunaan kurikulum darurat untuk mendukung kebijakan KTT selama BDR.

>>> Tonton videonya disini <<<