Pelatihan Kurikulum, Bahan Ajar dan Metode Pembelajaran

Dinas Pendidikan mewajibkan setiap pendidikan menyusun kurikulum sesuai konteks lokal dengan mengacu Kurikulum nasional. Dalam kurikulum, satuan pendidikan mendesain kemampuan yang akan dicapai peserta didik, proses pembelajarannya, dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian kemampuan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan, Andi Prasetyo, ST dalam sambutannya saat membuka kegiatan pelatihan kurikulum, bahan ajar, dan metode pembelajaran, pada Rabu, (28/10/2020).

Menurutnya, kurikulum juga bersifat adaptif dengan menyesuaikan perkembangan terkini. "Saat ini kita menyelenggarakan pendidikan di masa pandemi, maka capaian kurikulum juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya, kita berfokus pada pencapaian kompetensi yang tersebar pada enam aspek perkembangan, maka saat ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dengan pembelajaran yang menyenangkan di rumah" tambahnya

Ia pun berharap agar peserta pelatihan dapat menyusun kurikulum, bahan ajar dan metode pembelajaran yang dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Menurutnya, keterampilan tersebut dibutuhkan di masa mendatang.

Kasie PMGTK PAUD, Lusiana Dewi Arta S, S.Pd menambahkan bahwa melalui kegiatan peningkatan kompetensi guru ini, peserta dapat menyusun kurikulum sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 146 tahun 2014. Kegiatan ini dilaksanakannya secara tatap muka selama dua hari setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 KTT.

"Peserta dibimbing untuk menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan beserta bahan ajar kontektual dan metode pembelajaran kreatif oleh narasumber nasional yang memberikan materi secara virtual" tambahnya mengakhiri.