Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan Rapat Ekspos Pemutakhiran Data Kependudukan di Gedung Pendopo Djaparudin, Kamis (10/09/2020).
Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, H. Nurzain, SE mewakili Bupati Kabupaten Tana Tidung. Dalam sambutannya H. Nurzain mengatakan bahwa pemutakhiran data penduduk harus selalu di update atau diperbarui sesuai dengan database kependudukan dengan data penduduk terakhir dengan melakukan verifikasi faktual data penduduk dilapangan agar terciptanya keakuratan data penduduk dan mengantisipasi penduduk yang tidak terdata serta terhapusnya data penduduk karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki dua produk yang menjadi output utama yaitu: Dokumen Kependudukan dan Database Kependudukan.
Ia juga menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa akan pentingnya kemutakhiran data kependudukan maupun data perseorangan agar mendapatkan data yang valid demi kelancaran pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Rapat Ekspos Data ini turut dihadiri Kepala OPD terkait, seluruh Camat, unsur TNI Polri dan Kades se-Kabupaten Tana Tidung.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026