Bupati Hadiri Rakor Bupati/Walikota se-Provinsi Kalimantan Utara

TANA TIDUNG - Dalam Rangka  pengawasan  dan pengendalian pembangunan serta percepatan pelaksanaan delapan urusan pertanahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui biro Pemerintahan Umum menyelenggarakan rapat koordinasi Bupati/Walikota se-Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kalimantan Utara. Senin 30/07/18

Bupati Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si turut hadir pada kegiatan tersebut beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Kalimantan Utara. Dengan Narasumber Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Inspektorat Jendral Kemendagri, KPK RI, BPKP RI, Dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dalam Sambutannya mengatakan,Kegiatan ini memiliki arti penting dalam peningkatan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini sangat relevan dengan kondisi Kaltara yang terus bergerak untuk percepatan pembangunan. Di mana persoalan pertanahan merupakan salah satu hal krusial sebagai pendukung percepatan pembangunan.

"Pertumbuhan ekonomi di Kaltara yang sangat signifikan, berupa investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Kedua, tingkat kemiskinan di Kaltara bersifat fluktuatif, diperkirakan tahun 2019 ini mengalami peningkatan. Itu di karenakan banyaknya pendatang dari luar daerah dengan kondisi miskin, menetap di Kaltara,"katanya

Gubernur mengingatkan ini menjadi PR bagi pemerintah, yang dalam hal ini, gubernur, bupati/walikota untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Kaltara.

"Bupati/Walikota harus menjalankan program yang strategis untuk masyarakat, misalnya Pendidikan ,kesehatan serta memangkas anggaran yang bersifat tidak terlalu bermanfaat. Sehingga anggaran tersebut bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat.

Terkait inflasi. Seperti diketahui, pada bulan Juli 2018 inflasi Kaltara tertinggi di Indonesia. Ini menjadi tugas berat kita bersama, untuk bisa mengendalikannya,"ujar Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

Terakhir, dalam hal urusan pertanahan. Baik izin lokasi, pengadaan tanah, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan lain-lain, semua telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bekerja harus sesuai dengan peraturan yang ada, program dan kegiatan setiap daerah harus menyiapkan program dan kegiatan terkait dengan pertahanan.

Badan Pertahanan Nasional (BPN) berwenang dalam menerbitkan sertifikat, namun untuk penentuan siapa yang berhak mendapatkan tanah itu adalah kewenangan pemerintah provinsi.