Monitoring dan Evaluasi TPP dan Kelembagaan Perkuat Tata Kelola Birokrasi Pemerintah Daerah

TANA TIDUNG – Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kelembagaan berlangsung di Ruang Rapat Biro Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memastikan pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai regulasi.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., dan dihadiri perwakilan Bagian Organisasi, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan monev TPP dan kelembagaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan regulasi nasional, sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, dan memiliki tata kelola yang baik.

Dalam pembahasan TPP, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP diharapkan dapat diformulasikan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan beban serta karakteristik pekerjaan masing-masing ASN. Selain itu, penerapannya harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monev tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan tata kelola kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan secara efisien. Penataan kelembagaan diperlukan agar struktur organisasi dan pembagian tugas dapat mendukung pencapaian target pembangunan serta pelayanan publik secara optimal.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan batas akhir pengunggahan evidence atau dokumen pendukung melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMONA), yakni pada 31 Desember 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk persetujuan TPP Tahun Anggaran 2027, mekanisme persetujuan dibagi menjadi dua kategori, yakni persetujuan tanpa pertimbangan Menteri Keuangan dan persetujuan yang memerlukan pertimbangan Menteri Keuangan.

Kategori tanpa pertimbangan Menteri Keuangan berlaku bagi pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya serta proporsi belanja pegawai dinilai telah sehat dan memenuhi standar nasional. Sementara itu, daerah yang alokasi belanja pegawainya masih dinilai memberikan beban berlebih terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masuk dalam kategori yang memerlukan pertimbangan Menteri Keuangan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, pemerintah daerah di Kalimantan Utara diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kebijakan TPP serta kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.