Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

TANA TIDUNG- Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sugeng Haryono,S.Sos membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltara yang di fasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung, yang digelar di Pendopo Djaparudin, Rabu (19/02/2020).

Dalam acara tersebut, PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Wirahadi Rahmatsyah, S.ST menjelaskan seiring perkembangan era reformasi dan keterbukaan Informasi Publik, peran Badan Publik semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

UU No 14 Tahun 2008, kata Wirahadi Rahmatsyah, mensyaratkan diterapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Badan publik negara punya kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik.

Dia melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. "Kami berharap dengan membuka akses publik terhadap badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sebaik-baiknya. Salah satu persoalan yang terjadi ketika sebuah badan publik tidak melaksanakan keterbukaan informasi, yang bersangkutan akan bersifat konvensional dan seiring berkembangnya jaman, akan tergerus dan tidak bisa bersaing,"ungkap Wirahadi Rahmatsyah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tana Tidung Sugeng Haryono,S.Sos dalam sambutanya mengatakan bahwasanya acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik yang pada praktiknya akan sangat banyak dijumpai dalam pelayanan informasi di Badan Publik. Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008.

Sugeng Haryono juga mengapresiasi acara yang digelar oleh Kominfo ini, bahwa pihaknya berharap agar para peserta dan pihak terkait lainya dapat memahami mengenai informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan.

"Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sugeng Haryono sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Isya dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Royan Thouhuri, S.E selaku narasumber, serta dihadiri Kepala-kepala OPD dan para Camat se Kabupaten Tana Tidung.