SEJARAH SINGKAT
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM awalnya dibentuk pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung nomor 22 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian
tugas jabatan struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Dalam perjalanannya dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2019 telah mengalami 4 (empat) kali perubahan nomenkelatur. Pada tahun 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM mengalami perubahan nomenkelatur sehingga berubah nama menjadi Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tidung. Di sini Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menjadi 1 (satu) Bidang dengan nama Bidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM. Selanjutnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung nomor 12 tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tidung.
VISI DAN MISI
VISI :
“MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TANA TIDUNG MELALUI HARMONISASI DALAM PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA MANUSIA, SUMBER DAYA ALAM, EKONOMI PRORAKYAT,
BUDAYA LOKAL DAN IPTEK MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG BERKELANJUTAN”
MISI
• Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
• Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam melalui peningkatan nilai tambah dan berwawasan lingkungan
• Mengembangkan perekonomian daerah yang berorientasi pada kepentingan rakyat
• Menjadikan budaya lokal sebagai fondasi pemanfaatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif serta konservasi nilai-nilai luhur budaya lokal
• Meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sarana dan prasarana serta infrastruktur berbasis Iptek
• Mengembangkan kapasitas, daya inovasi dan kreativitas
• Mengembangkan Kabupaten Tana Tidung sebagai pusat keunggulan dan daya saing di Provinsi Kalimantan Utara
• Memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, adil dan transparan
• Mengembangkan agroindustri pertanian
KEPEGAWAIAN
Sampai dengan September 2019, secara keseluruhan jumlah personil ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung sebanyak 30 (tiga puluh) orang dan Tenaga Kontrak 9 (Sembilan) orang, dengan komposisi pegawai menurut kedudukan dalam organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut :