Profil Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)

1. Profil Dinas Selengkapnya Download disini.

2. Struktur Organisasi dan Jumlah PNS download disini.

SEJARAH PEMBENTUKAN BPKAD

Kantor Badan penggelola keuangan dan Aset Daerah berkedududukan di Jalan Perintis Nomor 05 KM. 1 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.

 

TUGAS DAN FUNGSI

berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.

Tugas Pokok :

Badan Penggelola keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang keuangan

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, keuangan dan aset daerah sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah

2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pendapatan, Keuangan dan aset

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pendapatan daerah

4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas keuangan

5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas penggelolaan aset

6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan

7. Pembinaan kelompok jabatan Fungsional

8. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

VISI DAN MISI

Visi dan Misi ini tertuang dalam rencana Strategis Badan penggelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2016-2021 visi misi ini memberikan gambaran terhadap keinginan BPKAD kabupaten Tana Tidung ke depan dan hal-hal yang akan di lakukan untuk mewujudkannya.

Visi :

Secara singkat visi Badan penggelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung Sebagai

Berikut :

“Mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Profesional, Akuntabel, dan Prima dalam Pelayanan”

Penjelasan makna dari visi tersebut adalah sebagai Berikut :

Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagai salah satu badan/lembaga pada pemerintah Kabupaten Tana Tidung di harapkan mampu memegang kepercayaan ( Amanah ) dan tanggung jawab yang diberikan oleh Bupati dan masyarakat hal ini tercermin dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Di mana Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung mempunyai kewenangan dalam pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung.

Misi :

Sebagai upaya untuk mewujudkan visi Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung maka di rumuskan misi sebagai berikut :

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

2. Meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Akuntabel

3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dan aset daerah

 

JENIS PELAYANAN

Dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Tana Tidung sebagai pelaksanan otonomi daerah dibidang keuangan dan pengawasan kelembagaannya maka berikut ini kondisi pelayanan yang di laksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung :

1. Pelayanan Asistensi penyusunan rencana Kerja dan anggaran ( RKA-SKPD )

2. Pelayanan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dan Perubahan Dokumen

    Pelaksanaan Anggaran

3. Pelayanan Penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD )

4. Pelayanan Pengendalian Anggaran Belanja SKPD

5. Pelayanan Verifikasi SPM

6. Pelayanan Penerbitan SP2D

7. Pelayanan Gaji dan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran

8. Pelayanan Pencairan Dana Hibah dan Bansos

9. Pelayanan Penerimaan Kas

10. Pelayanan Peminjaman Surat-Surat berharga ( BPKB, Sertifikat Tanah, Saham, Deposito )

11. Pelayanan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan OPD

12. Pelayanan Pembayaran Retribusi ijin pemakaian Tempat-tempat yang di kuasai oleh pemerintah

       Kabupaten Tana Tidung

 

SUMBER DAYA MANUSIA

Pelaksanaan operasional kegiatan sehari-hari di dukung oleh sumber daya manusia atau aparatur pemerintah daerah yang profesional dan berkualitas jumlah aparatur yang yang di tugaskan sebanyak 49 ( empat puluh sembilan ) orang dengan tingkat strata pendidikan yang memadai dan relevan dengan tugasnya. Dari 49 orang pegawai BPKAD Kabupaten Tana Tidung sebagaian besar berpendidikan SLTA : 7 Orang , Diploma III (D 3 ) : 18 Orang , Sarjana (S1) : 23 Orang, Master (S2) : 1 Orang.