Sosialisasi Tata Cara Pembaharuan/Daftar Ulang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

TIDENG PALE – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembaharuan/Daftar Ulang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sektor Perikanan Budidaya (Tambak) di Wilayah Kabupaten Tana Tidung yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Monaco Tarakan dan dihadiri Bupati Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si dan sekaligus membuka jalannya kegiatan,. Senin 26/02/2018

Pada kegiatan yang digelar Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung turut dihadiri Kepala OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, para Camat se-Kabupaten Tana Tidung, Kepala Desa se-Kabupaten Tana Tidung, dan pelaku usaha perikanan dilingkungan Kabupaten Tana Tidung.

Bupati Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si dalam sambutannya mengatakan “Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Lanjut Bupati. Melalui  kegiatan ini saya meminta kepada seluruh para pengelola tambak untuk dapat segera mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang diperlukan dalam prosesnya, agar usaha yang dijalankan menjadi legal dan memberikan keamanan bagi pemilik usaha dari peraturan yang berlaku.

Tambahnya. Pelaksanaan Sosialisasi ini saya harapkan tidak berlalu begitu saja namun ada tindaklanjut dari semua pihak yang terkait didalamnya. Melalui kegiatan ini saya harapkan mampu meningkatkan pemahaman bagi seluruh aparatur terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang perikanan sehingga seluruh prosesnya dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harap Bupati Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si dan sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung Bapak Rudi. A.Pi.,MH mengatakan “kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mempermudah dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian perijinan usaha perikanan, memberikan keamanan dan ketertiban bagi pemilik usaha perikanan dan lingkungan sekitarnya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha perikanan.”

Tambahnya. Dan untuk para pengusaha tambak yang tinggal di luar Kabupaten Tana Tidung dan ingin mengurus SIUP, kini tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus surat izinnya, karna kami sudah membentuk tim dan akan ditempatkan di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Utara untuk mempermudah para pengusaha perikanan untuk mengurus surat izin usahanya. Jelas Rudi