28 februari 2017, Sosialisasi Amnesti Pajak
Tideng Pale, Sosialisasi Amnesti Pajak dilingkungan Kabupaten Tana Tidung yang diselenggarakan di Pendopo Djaparuddin, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sekretaris Daerah, serta pejabat eselon II, III, IV dan Bendahara di Lingkungan Kabupaten Tana Tidung Senin (28/2/2017)
Dalam sambutannya, Bupati Tana Tidung yang diwakili oleh Wakil Bupati Tana Tidung Markus, SE menjelaskan peranan penting sektor perpajakan bagi daerah serta kesempatan terakhir untuk memanfaatkan Amnesti Pajak. Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung akan siap mendukung Program Amnesti Pajak.
Setelah sambutan Wakil Bupati, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KPP Pratama Berau, S. Budi Santosa yang menjelaskan manfaat pajak pusat bagi pembangunan di daerah dan dilanjutkan dengan latar belakang, manfaat serta tata cara pengajuan Amnesti Pajak.
S. Budi Santosa perwakilan KPP Pratama Berau, dalam pemaparannya mengatakan inti dari program amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur, sedangkan dana APBN yang sumber utamanya dari penerimaan pajak belum mampu menopang semua program-program pembangunan yang telah dirancang pemerintah karena faktor perlambatan ekonomi dan kepatuhan masyarakat wajib pajak yang masih rendah.
Acara sosialisasi yang dihadiri lebih dari 100 PNS Kabupaten Tana Tidung tersebut mendapat respon positif ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para Wajib Pajak. Diharapkan dari sosialisasi ini Wajib Pajak yang hadir di acara tersebut dapat memahami, memanfaatkan dan menginformasikan program amnesti pajak ini kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tana Tidung
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta undangan pada umumnya menanyakan bagaimana cara untuk ikut dalam program Amnesti Pajak khususnya untuk Wajib Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Kepala KPP Pratama Berau menambahkan bahwa program Amnesti Pajak merupakan hak dari Wajib Pajak sehingga ketika memanfaatkan program akan memberikan keuntungan seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan dan penghentian pemeriksaan, bukti permulaan dan penyidikan, serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026