Menjelang pelaksanaan cuti bersama lebaran yang dimulai Jumat (23/6), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan tim sidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pegawai. Sidak dilakukan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah KabupatenTana Tidung. Dari pemantauan yang dilakukan dilapangan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Tidung terbilang cukup baik
Larangan cuti diberlakukan sebelum dan setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Karena Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H sudah cukup panjang, yaitu selama 10 (sepuluh) hari kalender (23 Juni s/d 03 Juli 2017). Diharapkan usai libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 H atau pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pelayanan pemerintah harus sudah berjalan normal.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026