
Tarakan - Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal berlangsung di Ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, pada Kamis (13/3/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Transmigrasi se-Kabupaten/Kota, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan serikat pekerja.
Gubernur Kalimantan Utara, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, secara resmi membuka acara tersebut. Uji publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya kegiatan ini ditekankan mengingat sering timbul ketidakpuasan dari masyarakat setelah suatu produk hukum diberlakukan. Hal ini terjadi karena substansi dan aturan dalam peraturan daerah terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum rancangan peraturan ditetapkan, diperlukan uji materi secara terbuka guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Uji publik ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kritik sehingga rancangan peraturan daerah dapat diproses secara partisipatif dan komprehensif. Dengan adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat serta memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.