Pemusnahan Barang Bukti Miras di Depan Kantor Koramil Sesayap

Tana Tidung – Bupati Tana Tidung memimpin langsung pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di depan Kantor Koramil Sesayap pada Senin sore, 3 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Asisten, Danramil, dan Kapolsek Sesayap. Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas.

Bupati Tana Tidung dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Tana Tidung guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan dan menuangkan minuman keras ke dalam lubang pembuangan yang telah disediakan. Kegiatan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi dalam penegakan aturan.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan minuman beralkohol.