Tana Tidung – Bupati Tana Tidung secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Senin, 3 Maret 2025, di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung. Acara pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota DPRD Tana Tidung, Wakil Bupati Tana Tidung, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Tana Tidung, Dandim Tana Tidung, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung, Pimpinan Bankaltimtara, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung.
Dalam sambutannya, Bupati Tana Tidung menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Penjabat Sekda. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan tugas karena:
a. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau
b. Terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk terus bersinergi, memacu diri, serta mengasah kemampuan dan kapasitas agar mampu berdaya saing dalam menjalankan roda pemerintahan. "Kita harus bergerak cepat agar Kabupaten Tana Tidung dapat menjadi kabupaten terdepan dan terbaik di Provinsi Kalimantan Utara," tegasnya.
Dengan dilantiknya Penjabat Sekda yang baru, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan program pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan lebih optimal, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026