
Tana Tidung – Pada Senin, 14 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengadakan sosialisasi peningkatan anggaran pendapatan daerah melalui retribusi pengelolaan parkir di Pelabuhan Keramat. Acara ini dilaksanakan di ruang tunggu Pelabuhan Keramat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Diskominfo, serta Kepala Desa se-Kecamatan Sesayap.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan di bidang pemungutan retribusi daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dinas Perhubungan kini diberikan kewenangan untuk memungut retribusi parkir sebagai bagian dari upaya tata kelola pemungutan retribusi daerah yang lebih terintegrasi dan terstruktur.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mempertegas tugas dan fungsi SKPD dalam pemungutan retribusi daerah, terutama dalam optimalisasi pemungutan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Harapannya, pemungutan retribusi ini dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai target, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah serta memastikan pengelolaan parkir di Pelabuhan Keramat berjalan lebih efisien dan tertib.