Bupati Tana Tidung Membuka Kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL-PM TA 2023 di Desa Kapuak

Tana Tidung, 22 Juni 2024 - Bupati Tana Tidung, Bapak Ibrahim Ali, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di Balai Adat Desa Kapuak, Kecamatan Muruk Rian, pada hari Sabtu (22/6/2024). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Ibrahim Ali mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, saya mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini. Saya sangat berharap penyerahan sertipikat tanah pada hari ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung, khususnya Kecamatan Muruk Rian, dan berdampak baik bagi pembangunan Kabupaten Tana Tidung yang kita cintai ini," ujar Bupati.

Pada acara tersebut, sebanyak 1.104 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Muruk Rian. Pembagian sertipikat ini meliputi:

  • Desa Rian: 295 sertipikat
  • Desa Kapuak: 211 sertipikat
  • Desa Sapari: 200 sertipikat
  • Desa Seputuk: 256 sertipikat
  • Desa Belayan Ari: 139 sertipikat
  • Desa Rian Rayo: 3 sertipikat

Bupati juga menyampaikan pentingnya memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif di Kabupaten Tana Tidung. "Guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif di Kabupaten Tana Tidung, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor BPN Bulungan melaksanakan kembali Program PTSL-PM Tahun 2024 dengan target penyelesaian pemetaan, penataan, dan perbaikan bidang tanah terdaftar terpetakan tahun 2023 dan bidang tanah belum terpetakan serta bidang tanah terpetakan namun belum terbit sertipikatnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ibrahim Ali mengungkapkan bahwa dari 4.040 bidang tanah yang tersertifikasi tahun ini di Kabupaten Tana Tidung, masih tersisa sekitar 1.553 bidang tanah yang berpotensi untuk disertipikatkan kembali. "Untuk optimalisasi kegiatan PTSL-PM tersebut, sebanyak 500 bidang ukur yang akan ditindaklanjuti dan disertipikatkan tahun ini di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Betayau," tambahnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat tanah ini juga memberikan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung, khususnya di Kecamatan Muruk Rian. Tahun 2024, kebijakan PTSL yang menjadi program strategis nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru kembali dilaksanakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas PUPRPKP telah mengusulkan 12 desa yang berpotensi untuk disertipikatkan, yaitu:

  • Kecamatan Sesayap: 5 desa
  • Kecamatan Sesayap Hilir: 2 desa
  • Kecamatan Betayau: 1 desa
  • Kecamatan Muruk Rian: 3 desa (Desa Belayan Ari, Desa Seputuk, Desa Kapuak)

Acara ini juga dihadiri oleh Ibu Kantah Bulungan beserta rombongan yang bertugas membagikan langsung sertipikat di wilayah Kecamatan Muruk Rian. Turut hadir Kepala OPD, Kapolsek, Danramil, serta masyarakat penerima PTSL.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, yang akan berdampak positif pada kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung.