Diskominfo Kabupaten Tana Tidung Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba

Tana Tidung, 20 Juni 2024 - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Diskominfo Kabupaten Tana Tidung melaksanakan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Diskominfo Kabupaten Tana Tidung pada hari Kamis (20/6/2024).

Acara ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Diskominfo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mengajak masyarakat, terutama para PNS di lingkungan Diskominfo, untuk menjalani hidup sehat dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan psikotropika serta memberikan informasi mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami juga ingin menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan kerja dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Plt Kepala Dinas Diskominfo.

Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang berbagai bentuk narkotika dan psikotropika, serta efek buruknya terhadap kesehatan fisik dan mental. Diskominfo Kabupaten Tana Tidung berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui penyebaran informasi yang akurat dan berkelanjutan tentang bahaya narkoba.

Peserta yang hadir diharapkan dapat menyebarkan informasi yang mereka terima kepada rekan kerja, keluarga, dan masyarakat luas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih waspada dan bebas narkoba. Diskominfo Kabupaten Tana Tidung juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa secara rutin guna memastikan upaya pencegahan narkoba berjalan efektif.

Dengan langkah-langkah proaktif seperti ini, Kabupaten Tana Tidung berkomitmen untuk menciptakan generasi yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk narkoba, sesuai dengan arahan Presiden dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.